Jasa Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Jasa Sertifikat Layak Fungsi – Sertifikat Layak Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Di bawah ini adalah syarat dan ketentuan dalam pengurusan jasa sertifikat layak fungsi (slf) yang wajib kamu perhatikan.

Syarat Pengurusan Sertifikat Layak Fungsi

  1. Data Pemohon (KTP, Email dan No Hp)
  2. Data Teknis Tanah
    • Gambar Tanah Batas di Gedung yang akan di bangun atau yang sudah ada (Eksisting)
    • Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah untuk bangunan sederhana.
  3. Data Kelengkapan
    • KTP pemilik surat tanah
    • Informasi KRK (Keterangan Rencana Kota)
    • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik tanah dan Pemilik Bangunan
    • Dokumen Lingkunagn sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL,SPPL)
    • Data Penyedia Jasa Perencana Kontruksi Badan Usaha atau Perorangan (Arsitek Berlisensi)
    • Dokumen rencana pengelolaan tapak, Efesiensi penggunaan energi,Efesiensi penggunaan air, kualitas Udara dalam ruangan, penggunaan material Ramah Lingkungan, pengolahan sampah, pengelolahan limbah (Bila bangunan Gedung Disyaratkan BGH)
  4. Data Teknis Arsitektur
    • Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan Detail Bangunan Gedung (Gambar Kerja Arsitektur)
    • Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
  5. Data Teknis Struktur
    • RAB Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, Pelat Lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
      • Dalam hal bangunan lebih 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai.
      • Gambar dinding geser(bila ada)
      • Gambar basemen (bila ada)
    • Gambar Detail Struktur
    • Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen struktural)
  6. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
    • RAB dan Gambar Jaringan Listrik terdiri dari Gambar Sumber, Jaringan dan Pencahyaan
    • RAB dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Limbah, Air Hujan, Drainase dan Persampahan
    • Perhitungan Tingkat kebisingan dan getaran yang berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail
    • Perhitungan Teknis dan Gambar rencana system Proteksi Petir
    • Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (Fire Alarm, Hidran, Sprinkler, Smoke Extractor, Presumrized Fan dan APAR) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran.
    • Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan plambing)
  7. Surat Pernyataan Mematuhi KRK
  8. Surat Pernyataan Menggunakan Pelaksana Kontruksi
  9. Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas/ Manajemen Kontruksi Bersertifikat
  10. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  11. Surat Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa.

Kontak Safana Kubik

Informasi mengenai pemesanan jasa sertifikat layak fungsi (SLF) di Safana Kubik bisa kontak di nomor HP/WA : 0878-9384-5897. Atau rekan – rekan bisa klik tombol chat di bawah ini untuk yang ingin ngobrol terlebih dahulu.

Demikian informasi mengenai jasa sertifikat layak fungsi (SLF) dari Safana Kubik yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan menyelesaikan problem dari teman – teman. Terima Kasih.

Tinggalkan komentar