Syarat Pengurusan IMB/PBG Tahun 2022

Syarat Pengurusan IMB/PBG – Berikut kami informasikan untuk syarat pengurusan IMB/PBG di Tahun 2022.

Bangunan Rumah

  1. Data Pemohon (KTP, Email dan No.Hp) Pemilik,
  2. Data Bangunan Gedung,
  3. Data Rencana Teknis.

Bangunan Gedung

  1. Data Pemohon (KTP, Email dan No Hp)
  2. Data Teknis Tanah
    • Gambar Tanah Batas di Gedung yang akan di bangun (Photo di Sekelilingnya)
    • Surat Tanah di sekitar Gedung akan di bangun
  3. Data Kelengkapan
    • KTP pemilik surat tanah
    • Informasi KRK (Keterangan Rencana Kota)
    • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik tanah dan Pemilik Bangunan
    • Data Penyedia Jasa Perencana Kontruksi Badan Usaha atau Perorangan (Arsitek Berlisensi)
  4. Data Teknis Arsitektur
    • Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan Detail Bangunan Gedung (Gambar Kerja Arsitektur)
    • Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen arsitektural)
  5. Data Teknis Struktur
    • RAB Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, Pelat Lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
    • Gambar Detail Struktur
    • Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen struktural)
  6. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
    • RAB dan Gambar Jaringan Listrik terdiri dari Gambar Sumber, Jaringan dan Pencahyaan
    • RAB dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Limbah, Air Hujan, Drainase dan Persampahan
    • Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen mekanikal, elektrikal dan plambing)
  7. Surat Pernyataan Mematuhi KRK
  8. Surat Pernyataan Menggunakan Pelaksana Kontruksi
  9. Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas/ Manajemen Kontruksi Bersertifikat
  10. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  11. Surat Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa.