Cari Tahu Biaya Jasa Pengurusan IMB Beserta Tahapan Pengurusannya

Biaya jasa pengurusan IMB menjadi salah satu hal yang harus dipersiapkan ketika ingin mendirikan suatu bangunan. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sendiri merupakan bukti sahnya suatu bangunan. Apabila bangunan yang sudah berdiri tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar kapan saja oleh pemerintah.

Setiap masyarakat Indonesia yang ingin mendirikan suatu bangunan, baik rumah, gedung, warung, dll maka wajib mengurus IMB. Surat IMB sendiri bertujuan agar tata letak bangunan menjadi lebih teratur. Selain itu, pemberlakuan IMB juga diharapkan dapat menciptakan keserasian dan keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan.

Tahapan/ Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan

Dalam mengajukan surat IMB, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur. Syarat pengajuan IMB sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu syarat administrasi dan syarat teknis.

Syarat Administrasi

  1. Formulir permohonan izin IMB yang sudah diisi dan ditandatangani serta dilengkapi materai.
  2. Copy bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  3. Copy KTP pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan diharap melampirkan akta pendirian usaha. Apabila permohonan tidak diurus sendiri maka harus melampirkan surat kuasa dan copy
  4. Formulir permohonan yang telah dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
  5. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan secara borongan.
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah yang akan didirikan bangunan bukan milik pemohon.
  7. Surat pemberitahuan kepada warga (ditembuskan ke RT dan RW setempat) serta surat jaminan pernyataan kesanggupan penanggulangan dampak.
  8. Bukti pelunasan PBB
  9. Data hasil penyelidikan tanah (bagi pemohon tertentu).
  10. Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak depan, belakang, dan samping kanan-kiri, serta rencana utilitas.

Syarat Teknis

  1. Gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur bangunan.
  2. rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dirancang oleh tenaga ahli bersertifikasi (untuk bangunan yang terdiri dari lebih dua lantai dan konstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 meter).

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Proses pengurusan IMB biasanya membutuhkan waktu sekitar 20-21 hari kerja tergantung antrean, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di kota setempat. Tetapi, apabila bangunan yang akan dibangun memiliki ukuran kurang dari 500 m2, pengurusan bisa dilakukan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan.
  • Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah yang disediakan oleh petugas.
  • Membayar biaya pengukuran sesuai dengan nominal yang diminta oleh petugas. Biaya pengukuran di masing-masing daerah berbeda-beda.
  • Tunggu selama kurang lebih satu minggu untuk pelaksanaan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  • Gambar denah berupa blueprint akan dijadikan sebagai dasar pembuatan IMB.

Apabila izin pembangunan sudah diberikan, maka pemohon diperkenankan untuk memulai proses pembangunan sambil menunggu IMB terbit. IMB nantinya memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Bukti fisik IMB adalah berupa lembaran surat yang berisikan informasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah. Apabila IMB sudah terbit, pemohon bisa mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB). SLF dan IPB ini berlaku selama 5 tahun untuk non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk rumah tinggal.

Baca juga : Jasa IMB Jakarta

Mengurus IMB Secara Online

Selain bisa dilakukan secara langsung ke kantor, pengurusan IMB di beberapa kota juga sudah bisa dilakukan online. Adapun kota yang sudah memiliki layanan ini adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Surabaya. Jika Anda tinggal di salah satu kota tersebut dan ingin melakukan pengurusan IMB online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke Situs Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)

Langkah pertama dalam mengurus IMB online adalah dengan cara masuk ke website layanan satu pintu berikut ini:

  1. Jakarta http://bptsp.jakarta.go.id
  2. Bandung http://dpmptsp.bandung.go.id
  3. Bekasi http://silat.bekasikota.go.id
  4. Surabaya http://ssw.surabaya.go.id
  5. Mendaftar dan Login

Setelah berhasil masuk ke website sesuai lokasi, selanjutnya Anda diharuskan mengisi beberapa data pribadi. Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat lengkap, nomor KTP, NPWP, alamat email, dan nomor email yang aktif. Setelah itu Anda bisa login ke website tadi dengan menggunakan akun yang sudah selesai dibuat.

  1. Pilih Menu IMB Rumah Tinggal atau Rumah Non-tinggal

Pilihlah menu pengajuan IMB sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa memilih pembuatan IMB untuk kepentingan pembuatan IMB baru, perluasan bangunan, balik nama, dan penggantian IMB yang hilang.

  1. Scan Semua Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya, scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan semua hasil scan jelas dan tidak blur. Lalu unggah dan kirim hasil scan ke situs pengajuan. Pengisian data harus benar-benar lengkap agar pengajuan disetujui.

  1. Bayar Biaya Retribusi

Bayar biaya retribusi sesuai dengan nominal yang disyaratkan ke bank daerah masing-masing. Setelah itu scan dan unggah bukti pembayaran ke website.

Estimasi Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan

Setelah melengkapi semua persyaratan dan semua tahapan sudah dilalui, maka dilanjutkan dengan membayar berbagai biaya. Biaya jasa pengurusan IMB yang harus dibayarkan tentunya berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

Baca juga : Jasa Gambar IMB

Perhitungan biaya dalam pengurusan IMB didasarkan pada beberapa poin, yaitu tarif dasar, luas bangunan yang akan didirikan, indeks fungsi, indeks konstruksi, dan indeks lokasi. Adapun biaya pengurusan IMB paling sedikit adalah sekitar Rp2.500 per m2. Untuk menghitung total biaya IMB untuk bangunan baru bisa menggunakan rumusan berikut:

Tarif dasar di masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks konstruksi x indeks lokasi x luas bangunan.

Berikut ini contoh tabel biaya izin mendirikan bangunan per m2 di daerah Jakarta Selatan dari masing-masing jenis bangunan.

Jenis Bangunan

Biaya per m2
Rumah susun sederhanaRp50.000
Perumahan kecilRp50.000
Perumahan sedangRp75.000
Perumahan besarRp100.000

Bangunan usaha

Industri atau pergudanganRp150.000
Perdagangan atau perkantoranRp200.000
Bangunan sementaraRp50.000
Bangunan yang dimohonkan sendiriRp50.000
Bangunan sosial
Bangunan tempat ibadahRp0
Bangunan selain tempat ibadah

Rp100.000

Meskipun bagi beberapa orang IMB hanyalah kertas dan surat biasa, tetapi dokumen ini sangat berharga. adanya IMB membuat bangunan jadi memiliki kelegalan dan telah diakui secara hukum.

Selain itu, IMB juga memiliki sejumlah manfaat lain seperti:

  • Bangunan yang memiliki IMB akan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Mendapatkan jaminan ketika mengajukan kredit ke bank
  • informasi peruntukan dan rencana jalan
  • Meningkatkan status tanah

Selain bisa dilakukan sendiri, pengurusan IMB juga bisa dengan menggunakan jasa pengurusan IMB terpercaya. Untuk Anda yang ingin Jasa IMB yang terpercaya, kami siap membantu prosesnya dengan singkat dan aman. Jika tertarik, Anda bisa mengunjungi website kami https://www.safanakubik.id atau melalui nomor HP/WA : 0878 9384 5897.

Persyaratan mengurus IMB memang lumayan banyak, sehingga menggunakan jasa pengurusan IMB kerap dijadikan pilihan. Dengan menggunakan jasa IMB yang terpercaya, privasi dijamin aman sehingga Anda tak perlu khawatir.

Tinggalkan komentar