Contoh IMB perumahan tentunya sangat beragam karena format dari setiap IMB atau Izin Mendirikan Bangunan bisa saja berbeda tergantung pada pemerintahan yang ada di wilayah yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut. Ada yang mengeluarkan IMB dalam bentuk selembar kertas dan kemungkinan ada pula yang mengeluarkan IMB dalam bentuk beberapa lembar dokumen.
Namun yang pasti bahwa IMB ini perlu memuat tentang perizinan dengan sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan salah penafsiran. Biasanya imb-nya sudah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ini akan memuat tentang data pengukuran beserta dengan keterangan perizinan untuk bangunan yang bersangkutan.
Oleh karenanya bisa dikatakan bahwa segala data yang tercantum dalam IMB sudah disesuaikan dan dapat menginformasikan bahwa suatu bangunan sudah mendapatkan izin secara resmi sehingga legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Contoh Dokumen Izin Mendirikan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Asahan
Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
(Alamat……..)
Izin Mendirikan Bangunan
Nomor
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Malang nomor
Tentang Mendirikan Bangunan
Diberikan Izin Mendirikan Bangunan kepada:
Nama:
Tempat tanggal lahir:
Agama:
Pekerjaan:
Alamat:
Jenis kelamin status:
Lokasi bangunan:
Luas bangunan:
Fungsi bangunan:
Status tanah:
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara:
Sebelah Timur:
Sebelah Selatan:
Sebelah Barat:
Kepada pemegang izin diberikan kesempatan dalam waktu 14 Hari namanya Izin Mendirikan Bangunan tinggi untuk keberatan terhadap syarat-syarat sebagaimana tercantum di halaman belakang.
Demikian Izin Mendirikan Bangunan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diterbitkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikeluarkan di:
Pada tanggal:
Sekretaris
Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Kabupaten Asahan
(Nama yang menandatangani)
Baca juga : Masa Berlaku IMB
Contoh IMB Lainnya
PEMERINTAH KOTA DEPOK
BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
- MARGONDA RAYA NO. 64 DEPOK Telp: (021) 77217360-61, Fax (021) 77247362 DEPOK 16431
SURAT IZIN
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dasar:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 tahun 2006 tentang Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2006 Nomor 03)
- Peraturan Walikota Depok Nomor 07 Tahun 2007 tentang Tata cara Pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Dan Sertifikat Laik Fungsi/Huni.
- Peraturan Walikota Depok Nomor 04 tahun 2009 tentang Jenis, Waktu, Mekanisme dan Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perijinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Depok.
- Keputusan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2001 tentang Standar Harga Dasar Bangunan
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dari Bert. Utk. atas nama Sendiri, Reg. No.
- Berita Acara Pemeriksaan No. tentang hasil pemeriksaan administrasi dan teknis permohonan izin mendirikan bangunan atas nama
MENGIZINKAN
Kepada:
Nama :
Alamat :
Lokasi Bangunan :
Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal :
Masa Berlaku Izin s.d :
Bermaksud Untuk :
1.A. Luas bangunan tutupan terdiri dari:
- Bangunan
- Teras
Jumlah
Dari contoh di atas, bisa dilihat bahwa Izin Mendirikan Bangunan memang berisikan data-data yang dapat menjelaskan secara rinci mengenai bangunan yang diberi perizinan. Bersama dengan IMB ini pula, bisa dilihat legalistasnya karena sudah memiliki surat IMB yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Selain itu, jika dilihat dari dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini pula terdapat dasar hukum yang digunakan. Dasar hukum ini biasanya turut dituliskan di dalam surat IMB sehingga tampak dengan jelas apa-apa saja dasar hukum yang digunakan. Dengan adanya dasar hukum, IMB yang diperoleh semakin mampu menjelaskan legalitas dari perizinan yang sudah didapatkan.
Terdapat pula identitas dari pemohon, yang dalam hal ini biasanya merupakan pemilik bangunan. Informasi mengenai pemilik bangunan akan turut tertera di dalam dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sehingga bisa dilihat dengan jelas keberadaannya. Informasi mengenai bangunan juga bisa ditemukan. Termasuk salah satunya mengenai luas dari bangunan yang akan didirikan.
Baca juga : Biaya Mengurus IMB
Contoh IMB yang Juga Bisa Ditemukan
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
DINAS PERIJINAN
Jl. Gadjah Mada No. 01 Barns 55711 Telp. (0274) 367500
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (MB) GEDUNG
Nomor: 3548/DP/002/XI/2012
Berdasarkan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2011 tentang Gars Sempadan
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan,
Mengizinkan:
Nama Pemilik Izin
Alamat Pemilik lzin
Nama Pemilik Bangunan
Alamat Pemik Bangunan
Nama Pemilk Tanah
Alamat Pemilik Tanah
Status Tanah
Lokasi Bangunan
Fungsi Bangunan
Jenis Bangunan
Luas Bangunan
Luas Ruang Tempat Tinggal
Garis Sempadan Bangunan
Garis Sempadan Pagar
Dengan ketentuan:
- Pelaksanaan pembangunan tidak melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (G58)
- Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan yang dimintakan izin, baik luas maupun fungsi
- Keberadaan bangunan tidak akan membahayakan dan merugikan kepentingan umum orang lain
- Tanda Izin Mendinkan Bangunan harus dipasang ditempel pada bangunan bagian depan
- Surat izinin berlaku selama tidak ada perubahan bangunan
- Wajib membayar retribusi sebesar Rp 195.750,00
- Izin Mendrkan Bangunan (IMB) Gedung ini berlaku sepanjang bangunan, pemilk dan fungsi bangunan tidak mengalami perubahan.
Pada Tanggal :
Dikeluarkan di :
Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul
(Nama)
Setelah melihat beberapa contoh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di atas, kamu bisa mengetahui gambaran seperti apa itu IMB dan apa saja yang dimuat di dalamnya. Selain itu, yang perlu diketahui adalah bahwa pengurusan memang memiliki banyak persyaratan seihingga membutuhkan upaya yang cukup menguras tenaga dan juga waktu. Namun tentunya, ada solusi yang bisa diambil yaitu menggunakan jasa untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sekarang kamu tidak perlu khawatir, kami siap membantu kamu untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Lantas, apa sih keuntungan yang akan didapatkan saat menggunakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Tentu ada beragam keuntungan, termasuk salah satunya lebih hemat waktu dan bisa lebih terarah dalam pengurusan sehingga pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi kebingungan tentang proses yang harus dilalui ketika mengurus perizinan tersebut.
Tidak hanya itu, menggunakan jasa pengurusan akan mengemat tenaga dan waktu. Hal ini bisa menjadi alternatif, terlebih lagi jika kamu adalah orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu dalam pengurusan. Dengan jasa kami, kamu tidak perlu khawatir tentang pengurusan IMB yang akan menguras waktu dan tenaga. Kami siap membantu untuk mengurus IMB secara lebih baik dan terarah. Kami akan bantu sehingga nantinya IMB bisa diterbitkan dan diterima. Saatnya kamu mengurus IMB dengan jasa kami. Rasakan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam pengurusan IMB bersama kami. Kamu dapat menghubungi nomor HP/WA : 0878 9384 5897 untuk mendapatkan pelayanan jasa pengurusan izin mendirikan bangunan.