Mau Pakai Jasa Pengurusan IMB Jakarta? Pertimbangkanlah Hal Ini!

Jasa Pengurusan IMB Jakarta – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu untuk meningkatkan status kepemilikan bangunan secara legal di mata hukum. IMB ini bersifat wajib bagi siapa saja yang akan mendirikan bangunan. Dinas tata kota atau instansi lain yang biasanya mengeluarkan izin IMB ini sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. IMB dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada sebagian kota/kabupaten.

Selain untuk membangun bangunan baru, IMB diperlukan bagi pemilik bangunan yang ingin menambah atau mengurangi luas, merenovasi bangunan yang sudah ada, bahkan merobohkan bangunan tersebut. Tujuan IMB adalah untuk membuat tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan pembagian lahan. Untuk Anda yang tinggal di daerah Jakarta, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan IMB Jakarta.

Syarat-syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB

  1. Gambar denah, tampak (minimal ada 2 gambar), potongan (minimal ada 2 gambar), rencana pondasi rumah, rencana atap rumah, rencana sanitasi dan site plan.
  2. Gambar konstruksi beton dan penghitungannya.
  3. Gambar konstruksi baja dan penghitungannya.
  4. Hasil pemeriksaan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  5. Surat keterangan kepemilikan tanah atau sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan). Surat persetujuan tetangga, bagi bangunan berimpit dengan batas persil.
  6. Surat kerelaan tanah dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon dan surat disertai materai Rp 6.000.
  7. Apabila pekerjaan diborongkan harus ada Surat Perintah Kerja (SPK).
  8. Untuk bangunan komersial harus ada izin usaha.
  9. Izin kesesuaian dengan tata ruang (SKRK/KKPR) dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari tata ruang kota.

Sebelum Anda membuat IMB, terlebih dahulu Anda wajib mengurus KRK yang menjadi acuan dalam Perencanaan Bangunan, Site Plan sampai dengan Lingkungan Bangunan yang sudah diperbolehkan, dalam rangka pengurusan IMB. Proses pengurusan ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Syaratnya dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan, photocopy KTP atau identitas yang lain dari pemohon, photocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah (AJB) yang sudah dilegalisir PPAT, photocopy PBB tahun terakhir, surat kuasa jika menguasakan.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan yang mempunyai 406 halaman ini diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Anda dapat menggunakan jasa pengurusan IMB Jakarta jika Anda tinggal di daerah Jakarta.

Baca juga : Jasa Pengurusan IMB Tangerang Selatan

Pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain selain PBG. Salah satunya Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelayakan fungsi dari bangunan sebelum dapat dimanfaatkan atau digunakan.

Fungsi dari Bangunan Gedung

Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (3) PP 16/2021, sekarang fungsi bangunan gedung tidak hanya digunakan fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus. Pemerintah telah membuka peluang guna menerapkan fungsi campuran pada satu bangunan. Dengan itu, fungsi bangunan bisa langsung diajukan lebih dari satu fungsi sekaligus. Apabila pelaku usaha mengajukan permohonan PBG dengan fungsi bangunan campuran, maka tetap harus memilih aktivitas mana yang menjadi prioritas fungsi dari bangunan gedung tersebut.

Proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Setelah pemilik bangunan gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta, baru konstruksi bisa dilaksanakan. Berikut dua proses permohonan PBG:

  1. Konsultasi Perencanaan

Konsultasi perencanaan terdiri dari pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis yang meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung pada proses pendaftaran.

Dokumen rencana teknis tersebut diperiksa dan disetujui, kemudian pemohon akan memperoleh rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis setelah mendapatkan rekomendasi. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tersebut akan menjadi dasar untuk penerbitan PBG.

  1. Penerbitan PBG

Penerbitan akan dilakukan setelah pemohon sudah melakukan pembayaran retribusi daerah yang sudah ditetapkan. Penerbitan PBG dilakukan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Baca juga : Jasa Gambar IMB Surabaya

Syarat-syarat pengurusan/pengajuan PBG

  1. Data pemohon/pemilik seperti KTP, No. Hp, Email, dll.
  2. Data teknis tanah berupa gambar batas tanah di gedung yang akan dibangun tau foto di sekeliling gedung dan surat tanah di sekitar gedung yang dibangun.
  3. Data kelengkapan berupa KTP pemilik surat tanah, informasi KRK (Keterangan Rencana Kota), Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik tanah dan Pemilik Bangunan, Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi Badan Usaha atau Perorangan (arsitek yang berlisensi).
  4. Data teknis arsitektur berupa gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung (gambar kerja arsitektur). Untuk spesifikasi teknisnya sendiri antara lain berupa tipe bahan, jenis bahan, sifat material atau bahan, yang digunakan secara mendetail serta menyeluruh untuk kebutuhan komponen arsitektural.
  5. Data teknis struktur berupa RAB gambar rencana pondasi, basement kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap, penutup, dan komponen gedung lainnya. Kemudian, gambar detail struktur, dan spesifikasi teknis yang meliputi jenis, tipe, karakteristik material/bahan yang dipakai secara detail dan menyeluruh untuk komponen struktural.
  6. Data teknis mekanikal, elektrikal, dan plambing berupa RAB dan gambar jaringan listrik yang meliputi gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan. Kemudian, RAB dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, limbah, air hujan, drainase, dan persampahan. Kemudian, spesifikasi teknis yang meliputi jenis bahan, type bahan, karakteristik material/bahan yang digunakan untuk komponen mekanikal, elektrikal dan plambing.
  7. Surat Pernyataan Patuh KRK.
  8. Surat Pernyataan Penggunaan Pelaksana Konstruksi.
  9. Surat Pernyataan Penggunaan Pengawas/Manajemen Konstruksi Bersertifikat.
  10. Surat Pernyataan bukan tanah yang berstatus sengketa.
  11. Surat Pernyataan memenuhi ketentuan tahan gempa.

Setelah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB maupun PBG sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa pembuatan IMB maupun PBG ini membutuhkan waktu dan proses yang lumayan lama. Oleh karena itu, jika Anda tidak mempunyai banyak waktu dalam pengurusan IMB, Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan IMB. Untuk Anda yang berada di daerah Jakarta bisa menggunakan jasa pengurusan IMB Jakarta.

Nah, jika Anda bingung mencari jasa pengurusan IMB Jakarta, Anda dapat menyerahkan pengurusan tersebut di Safana Kubik dengan menghubungi nomor HP/WA : 0878 9384 5897 atau kunjungi websitenya kami di https://www.safanakubik.id. Namun, untuk saat ini website kami masih dalam maintenance, jadi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan IMB Anda dapat menghubungi nomor yang sudah tertera di atas.

Tinggalkan komentar