Mengenal Apa Itu IMB

Apa itu IMB? IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah/merenovasi, memperbaiki/menambah suatu bangunan. Selain itu, IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah atau PemDa setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan tata guna lahan.

IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7, sebuah gedung wajib  memenuhi syarat administrasi serta teknis yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan. Sementara, Pasal 8 menjelaskan setiap bangunan gedung wajib memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.

Tujuan dari IMB

Selain dalam Pasal 7 dan 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dan ada pula dasar hukum lainnya yaitu PerPres RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Sedangkan kewajiban setiap badan ataupun orang untuk memiliki IMB, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berhubungan dengan IMB.

Tentu saja, selain untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan, IMB juga berguna terhadap masa depan bangunan atau rumah tersebut. Rumah yang mempunyai IMB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta berpengaruh pada harga jualnya. Tujuan apa itu IMB, Ada beberapa tujuan kenapa pemerintah mengeluarkan izin ini.

Izin Mendirikan Bangunan memiliki tujuan untuk, Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB memiliki tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum, Mengurus Perizinan. Untuk  pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya, Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang memiliki izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini.

Baca juga : Contoh IMB

Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah, Menjadi Jaminan Pinjaman Bank. Izin Mendirikan Bangunan juga dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB, Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat wajib. Apabila tidak mempunyai izin ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan, Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan lebih rendah dari Surat Hak Milik. Izin IMB ini juga menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.

Syarat dan Prosedur pengurusan IMB

Syarat izin mendirikan bangunan khususnya rumah tinggal memiliki beberapa syarat yang perlu dilengkapi seperti dibawah ini

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi SPPT dan PBB
  4. Fotokopi sertifikat tanah
  5. Menunjukkan surat kuasa
  6. Menunjukkan surat pernyataan kepemilikan tanah

Untuk prosedurnya sendiri seperti dibawah ini,

  1. Untuk anda yang memiliki rumah kurang dari 500 meter persegi, maka surat izin mendirikan bangunan ini bisa langsung datang ke kecamatan di loket pelayanan terpadu satu pintu atau di PTSP bagian kecamatan.
  2. Berikutnya anda diminta untuk mengisi formular untuk pengajuan pengukuran tanah rumah
  3. Setelah satu minggu petugas akan datang kerumah anda untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah
  4. Jika gambar sudah jadi, maka akan dijadikan blueprint untuk dilampirkan dalam pembuatan surat izin mendirikan bangunan.
  5. Setelah diajukan maka lama pembuatan izin mendirikan bangunan bisa membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari kerja atau sekitar 2 minggu.

Baca juga : Jasa Pengurusan IMB Sleman

Sedangkan syarat izin mendirikan bangunan untuk umum atau non rumah tinggal hingga 8 lantai dapat melengkapi beberapa persyaratan berikut

  1. Permohonan berbentuk formulir izin mendirikan bangunan
  2. Surat pernyataan tidak sengketa dan wajib disertai bermaterai
  3. Surat kuasa jika akan dikuasakan
  4. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon atau yang dikuasakan
  5. Surat pernyataan kesahan dan kebenaran dokumen izin mendirikan bangunan
  6. Bukti pembayaran pajak bangunan
  7. Akta pendirian tanah atas nama perusahaan, badan atau Yayasan
  8. Bukti kepemilikan tanah berbentuk surat tanah
  9. Ketetapan rencana kota atau RTLB
  10. SIPPT hanya untuk luas tanah yang lebih dari 5000 meter persegi
  11. Adanya gambaran rancangan arsitektur yang dilengkapi dengan situasi, denah, tampak, potongan, sumur, dan resapan. Sehingga sudah direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, sudah diberikan notasi GSB, GSJ, dan batas tanah yang dikuasai
  12. Gambar kontruksi disertai dengan perhitungan kontruksi akan laporan penyelidikan tanah
  13. Gambar instalasi seperti LAK, LAL, SDP, TDP, dan TUG
  14. IPTB atau izin pelaku teknis bangunan berupa arsitektur, kontruksi, dan instalasi sudah di legalisasi secara asli
  15. IMB dan lampiran seperti permohonan untuk menambah ataupun merubah bangunan tersebut.

Tidak jauh berbeda dengan syarat membuat izin mendirikan bangunan untuk umum atau non rumah tinggal hingga 9 lantai, dengan persyaratan seperti dibawah ini

  1. Formulir pendaftaran izin mendirikan bangunan
  2. Fotokopi NPWP dan KTP dari pemohon
  3. Fotokopi PBB dari tahun terakhir
  4. Fotokopi sertifikat tanah yang telah di legalisasi oleh notaris
  5. Menyertakan ketetapan rencana kota atau KRK dan rencana tata letak bangunan seperti RTLB yang berasal dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotokopi surat izin atau SIPPT dari gubernur yang memiliki luas tanah daerah perencanaan 5000 Meter persegi atau lebih
  7. Gambar rancangan arsitektur memiliki gambar seperti situai, denah, tampak depan belakang dan atas, ppotongan, atau sumur resapan juga. Sudah direncanakan oleh arsitek yang mempunyai IPTB dan diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah
  8. Memiliki persetujuan hasil siding TPKB dan memiliki ketinggian sekitar 9 lantai atau lebih dan mempunyai bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai.
  9. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK jika mempunyai luas bangunan 9 lantai atau lebih
  10. Mempunyai hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh konsultan
  11. Adanya gambaran mengenai instalasi seperti LAK, LAL, SDP, TDP, dan TUG
  12. Rekomendasi UKL dan UPL dari BPLHD dan mempunyai bangunan luas hingga 2000 sampai 10.000 meter persegi. Mempunyai rekomendasi AMDAL yang mempunyai lebih bangunan dari 10.000 meter persegi
  13. Menunjukkan surat pemboring dan direksi dari pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan tersebut
  14. Menunjukkan surat kuasa jika akan dikuasakan nantinya

Biaya Mengurus IMB

Biaya mengurus IMB ini memperhatikan beberapa poin yang cukup penting, seperti luas bangunan, indicator konstruksi, indicator fungsi, serta indicator lokasi serta tarif dasar.

Berikut merupakan informasi singkat tentang apa itu IMB. Apabila anda membutuhkan perizinan IMB kalian dapat menggunakan jasa kami. Untuk informasi yang lebih jelas mengenai IMB anda dapat mengunjungi kami jasa imb di https://www.safanakubik.id atau dapat langsung menghubungi kami dengan nomor HP/WA : 0878 9384 5897.

Tinggalkan komentar