Syarat Izin Mendirikan Bangunan dengan Mudah

Syarat izin mendirikan bangunan ini memiliki berbagai Langkah dan caranya, maka dari itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Terkadang masih banyak orang yang malas untuk membuat surat izin mendirikan bangunan dengan berbagai alasan. Sehingga mereka memanfaatkan orang lain ataupun calo yang terkadang tidak tahu juga cara mengurusnya baik itu Langkah maupun persyaratannya.

Padahal jika ingin mengetahui cara dan langkahnya, orang tersebutlah yang harus melakukan sendiri agar lebih mudah. Mengurus segala urusan legalitas seperti izin mendirikan bangunan ini sangat penting sekali untuk orang yang baru membeli rumah. Properti anda tidak memiliki surat berharga maka nilai properti tersebut akan berkurang dan akan sangat lemah di mata hukum kedepannya.

Izin Mendirikan Bangunan

Jasa Pengurusan IMB yang tidak begitu mahal semakin banyak digunakan karena banyak masyarakat yang males. Pengertian izin mendirikan bangunan adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau berupa perizinan yang akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat. Hal ini sangat wajib dilakukan jika pemilik bangunan yang ingin membangun, menambah, mengurangi, merobohkan, atau merenovasi bangunan tersebut.

Izin mendirikan bangunan ini yang ada di bangunan sangatlah penting karena akan digunakan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan izin mendirikan bangunan ini akan sangat digunakan sekali Ketika terjadi transaksi jual beli untuk rumah. Pemilik rumah yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan akan dikenakan denda sebanyak 10% dari nilai bangunan dan rumah pun bisa saja dibongkar oleh pemerintah.

Baca juga : Apa Itu IMB

Syarat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal

Syarat izin mendirikan bangunan khususnya rumah tinggal memiliki beberapa syarat yang perlu dilengkapi. Silahkan simak dibawah ini.

  1. Fotokopi NPWP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi SPPT dan PBB
  4. Fotokopi sertifikat tanah
  5. Menunjukkan surat kuasa
  6. Menunjukkan surat pernyataan kepemilikan tanah

Untuk tahapannya sendiri yaitu mempunyai syarat lainnya, yaitu

  1. Untuk anda yang mempunyai rumah dibawah 500 meter persegi, maka surat izin mendirikan bangunan ini bisa langsung datang ke kecamatan di loket pelayanan terpadu satu pintu atau di PTSP bagian kecamatan.
  2. Lalu anda diminta untuk mengisi formular untuk pengajuan pengukuran tanah rumah
  3. Setelah satu minggu nantinya petugas akan datang kerumah anda untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah
  4. Jika gambar sudah jadi, maka akan dijadikan blueprint untuk dilampirkan dalam pembuatan surat izin mendirikan bangunan.
  5. Setelah diajukan maka lama pembuatan izin mendirikan bangunan bisa membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja atau sekitar 2 minggu.

Syarat Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal

Syarat izin mendirikan bangunan untuk umum atau non rumah tinggal sampai dengan 8 lantai harus bisa melengkapi berbagai pesyaratan. Silahkan simak dibawah ini.

  1. Permohonan berbentuk formulir izin mendirikan bangunan
  2. Surat pernyataan tidak sengketa dan harus bermaterai
  3. Surat kuasa jika akan dikuasakan
  4. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon atau yang dikuasakan
  5. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen izin mendirikan bangunan
  6. Bukti pembayaran pajak bangunan
  7. Akta pendirian tanah atas nama perusahaan, badan atau Yayasan
  8. Bukti kepemilikan tanah berbentuk surat tanah
  9. Ketetapan rencana kota atau RTLB
  10. SIPPT untuk luas tanah yang lebih dari 5000 meter persegi
  11. Adanya gambaran rancangan arsitektur yang dilengkapi dengan situasi, denah, tampak, potongan, sumur, dan resapan. Sehingga sudah direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, sudah diberikan notasi GSB, GSJ, dan batas tanah yang dikuasai
  12. Gambar kontruksi serta perhitungan kontruksi akan laporan penyelidikan tanah
  13. Gambar instalasi seperti LAK, LAL, SDP, TDP, dan TUG
  14. IPTB atau izin pelaku teknis bangunan berupa arsitektur, kontruksi, dan instalasi sudah di legalisasi secara asli
  15. izin mendirikan bangunan dan lampiran seperti permohonan untuk menambah atau merubah bangunan tersebut.

Baca juga : Contoh IMB

Syarat Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih 9 Lantai

Hampir sama dengan syarat membuat izin mendirikan bangunan untuk umum atau non rumah tinggal dan lebih dari 9 lantai. Silahkan simak dibawah ini.

  1. Formulir pendaftaran izin mendirikan bangunan
  2. Fotokopi NPWP dan KTP dari pemohon
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang telah di legalisasi oleh notaris
  4. Fotokopi PBB dari tahun terakhir
  5. Menyertakan ketetapan rencana kota atau KRK dan rencana tata letak bangunan se[erti RTLB yang berasal dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotokopi surat izin atau SIPPT dari gubernur yang memiliki luas tanah daerah perencanaan 5000 Meter persegi atau lebih
  7. Gambar rancangan arsitektur memiliki gambar seperti situai, denah, tampak depan belakang dan atas, ppotongan, atau sumur resapan juga. Sudah direncanakan oleh arsitek yang mempunyai IPTB dan diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah
  8. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK jika mempunyai luas bangunan 9 lantai atau lebih
  9. Mempunyai hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh konsultan
  10. Memiliki persetujuan hasil siding TPKB dan memiliki ketinggian sekitar 9 lantai atau lebih dan mempunyai bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai.
  11. Adanya gambaran mengenai instalasi seperti LAK, LAL, SDP, TDP, dan TUG
  12. Rekomendasi UKL dan UPL dari BPLHD dan mempunyai bangunan luas hingga 2000 sampai 10.000 meter persegi. Mempunyai rekomendasi AMDAL yang mempunyai lebih bangunan dari 10.000 meter persegi
  13. Menunjukkan surat pemboring dan direksi dari pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan tersebut
  14. Menunjukkan surat kuasa jika akan dikuasakan nantinya

Fungsi IMB

Surat izin mendirikan bangunan disini mempunyai fungsi yaitu:

  1. Memberikan perlindungan hukum lebih baik. Dengan adanya surat ini, anda akan mempunyai proses hukum yang jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan atau akan merugikan
  2. Meningkatkan harga jual yang lebih legal. Maka dari itu kelengkapan legalitas ini sangat penting. Sehingga jika tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan maka harga jual akan terasa lebih rendah
  3. Menjadi penjamin agunan bank kedepannya. Surat izin mendirikan bangunan ini bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit kepada bank sesuai tujuan anda
  4. Syarat untuk mengubah HGB menjadi SHM bisa dilakukan. Dengan adanya surat izin mendirikan bangunan ini merupakan salah satu syarat mengubah bangunan tersebut. maka jika tidak ada surat izin mendirikan bangunan maka proses pengubahan tidak bisa dilakukan dan tidak akan berjalan lancar.

berikut merupakan berbagai penjelasan mengenai syarat izin mendirikan bangunan dengan mudah dan yang mudah dipahami oleh orang awam. Kami senang hati bisa membantu anda, silahkan gunakan jasa IMB (Jasa Izin Mendirikan Bangunan)! Untuk informasi mengenai syarat izin mendirikan bangunan lainnya yang lebih jelas kunjungi https://www.safanakubik.id dan jika akan menggunakan kami silahkan hubungi HP/WA : 0878 9384 5897.

Tinggalkan komentar