Menyimak Contoh Surat IMB Rumah Tinggal

Contoh surat IMB rumah tinggal bisa menjadi salah satu acuan ketika ingin mengurus izin mendirikan bangunan bagi rumah tinggal. Sebagaimana diketahui, Izin Mendirikan Bangunan bisa dilakukan pada berbagai jenis bangunan termasuk rumah tinggal. Perizinan ini penting dilakukan agar legalitas dari bangunan yang didirikan terjamin adanya.

Adanya legalitas yang terjamin lewat Izin Mendirikan Bangunan akan membuat bangunan tersebut terhindar dari potensi pembongkaran sewaktu-waktu. Biasanya Izin Mendirikan Bangunan ini akan melibatkan pemerintah setempat sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu di tingkat nasional maupun daerah. Berikut ini akan dibahas secara lebih lanjut mengenai Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal.

Persyaratan IMB Rumah Tinggal

Hal pertama yang perlu diketahui ketika akan mengurus izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal adalah persyaratan yang diperlukan. Berikut beberapa persyaratan tersebut ialah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

Untuk fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP memang diharuskan kepada para pemilik bangunan. KTP tersebut harus aktif lampirkan sebagai Berkas untuk syarat izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Fotokopi KTP II sebanyak 5 lembar yang disertai dengan para atau bukti tenaga teknis bangunan. KTP akan dijadikan dasar data diri dan juga pembayar pajak bangunan yang akan dikenakan ketika sudah mendapatkan dirikan bangunan. Terkait besaran pajak akan diatur pula dalam surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT akan dihitung sesuai dengan lokasi fungsi dan luasan bangunan.

Selanjutnya untuk fotokopi NPWP atau nomor memang diwajibkan aktivitas pengajuan perizinan baik perorangan maupun badan hukum. NPWP ini akan dikenakan biaya pajak pembangunan yang besarnya berbeda-beda untuk tiap daerah. Apabila memang belum mempunyai nomor wajib pajak, pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dengan adanya akses untuk mendaftarkan diri secara online. Dengan adanya NPWP maka bisa dijadikan dasar bagi dinas pajak untuk menetapkan besaran pajak yang harus dibayar.

Fotokopi sertifikat hak milik ini merupakan dokumen yang berisikan tentang hak yang diberikan pemerintah atas tanah ataupun sebagai bukti kewenangan untuk bisa mempergunakan dan memanfaatkan yang mencakup air bumi dan ruang yang ada di atasnya. Berdasarkan undang-undang pokok agraria pasal 16 telah diterapkan mengenai hak atas tanah yakni meliputi:

  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa
  • Hak gadai
  • Hak usaha bagi hasil
  • Hak membuka tanah
  • Dan lain-lain

Baca juga : Contoh Surat IMB Rumah Tinggal

Bentuk surat kuasa apabila dikuasakan Status kepemilikan kepada orang lain dalam hal ini berarti bahwa surat kuasa itu adalah surat yang dibuat oleh perorangan maupun badan hukum untuk memberikan kewenangan kepada pihak lain yang dipercayakan guna menyelesaikan suatu permasalahan pokok petugas yang tidak bisa dilakukan oleh pemberi kuasa secara langsung.

Berdasarkan sifatnya surat kuasa ini bisa digolongkan menjadi dua jenis yaitu surat kuasa non formal dan surat kuasa formal. Biasanya surat kuasa formal dikeluarkan dan digunakan untuk keperluan yang bersifat formal dan begitu pula sebaliknya.

Beberapa Tahapan Mengurus IMB Rumah Tinggal

Selanjutnya adalah mengenai tahapan dalam mengurus izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal. Untuk pemohon yang mempunyai rumah dibawah 500 M2 pengurusan Izin Mendirikan Bangunan bisa langsung ke Kecamatan yakni di loket pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP Kecamatan setelah itu pemohon bisa langsung mengisi formulir untuk selanjutnya mengajukan pengukuran tanah.

Setelahnya, selama satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah pemohon untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah. Apabila gambar sudah selesai dibuat maka bisa dijadikan blueprint untuk Izin Mendirikan Bangunan.

Waktu Yang Dibutuhkan untuk Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Ketika mengurus izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal maka ada rentang waktu yang diperlukan hingga akhirnya Izin Mendirikan Bangunan tersebut bisa didapatkan. Gambar denah telah selesai dibuat maka proses pengajuan izin mendirikan bangunan baru bisa dilaksanakan. Adapun jangka waktu pembuatan Izin Mendirikan Bangunan bisa memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

Contoh Surat IMB Rumah Tinggal

Agar mengetahui secara lebih jelas seperti apa Surat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal adalah salah satu contoh Izin Mendirikan Bangunan.

Pemerintah Kabupaten Malang

Unit Pelayanan Terpadu Perizinan

(Alamat……..)

Izin Mendirikan Bangunan

Nomor

Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Malang nomor

Tentang Mendirikan Bangunan

Diberikan Izin Mendirikan Bangunan kepada:

Nama:

Tempat tanggal lahir:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Jenis kelamin status:

Lokasi bangunan:

Luas bangunan:

Fungsi bangunan:

Status tanah:

Dengan batas-batas:

Sebelah Utara:

Sebelah Timur:

Sebelah Selatan:

Sebelah Barat:

Kepada pemegang izin diberikan kesempatan dalam waktu 14 Hari namanya Izin Mendirikan Bangunan tinggi untuk keberatan terhadap syarat-syarat sebagaimana tercantum di halaman belakang.

Demikian Izin Mendirikan Bangunan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diterbitkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                    Dikeluarkan di:

                                                                                    Pada tanggal:

                                                                                    Sekretaris

                                                                                    Unit Pelayanan Terpadu Perizinan

                                                                                    Kabupaten Malang

                                                                                    (Nama yang menandatangani)

Baca juga : Cara Mengurus IMB

Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal

Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah biaya yang dibutuhkan ketika mengurus izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal. Adapun biaya pengurusan IMB dihitung berdasarkan pada luasan rumah tersebut yaitu m2. Tarifnya yaitu Rp.2.500 per m2.

Membahas mengenai izin mendirikan bangunan rumah tinggal di atas bisa membuat kamu lebih tahu seperti apa gambaran perizinan yang dibutuhkan. Dari hal ini pula bisa terlihat bahwa pengurusan memang memiliki banyak persyaratan sehingga membutuhkan upaya yang cukup menguras tenaga dan juga waktu. Namun tentunya, ada solusi yang bisa diambil yaitu menggunakan jasa untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sekarang kamu tidak perlu khawatir, kami siap membantu kamu untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Keuntungan apa yang akan didapatkan saat menggunakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Tentu ada beragam keuntungan, termasuk salah satunya lebih hemat waktu dan bisa lebih terarah dalam pengurusan sehingga pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi kebingungan tentang proses yang harus dilalui ketika mengurus perizinan tersebut. Di samping itu, menggunakan jasa pengurusan akan mengemat tenaga dan waktu. Hal ini bisa menjadi alternatif, terlebih lagi jika kamu adalah orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu dalam pengurusan.

Dengan jasa kami, kamu tidak perlu khawatir tentang pengurusan IMB yang akan menguras waktu dan tenaga. Kami siap membantu untuk mengurus IMB secara lebih baik dan terarah. Kami akan bantu sehingga nantinya IMB bisa diterbitkan dan diterima. Saatnya kamu mengurus IMB dengan jasa kami. Rasakan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam pengurusan IMB bersama kami. Kamu dapat menghubungi nomor HP/WA : 0878 9384 5897 untuk mendapatkan pelayanan jasa pengurusan izin mendirikan bangunan.

Tinggalkan komentar