Mengetahui Cara Mengurus IMB

Cara mengurus IMB merupakan salah satu hal yang penting diketahui, terlebih lagi saat akan mendirikan bangunan. Pada dasarnya, bangunan yang akan didirikan memerlukan izin supaya legalitasnya terjamin. Sebaliknya, risiko yang dapat muncul apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan adalah terjadinya pembongkaran sewaktu-waktu oleh pihak yang berwenang. Oleh karenanya, di bawah ini akan dijelaskan mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan cara mengurusnya.

Mengenal IMB

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mengurus IMB, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu IMB. Sesuai dengan singkatannya, IMB adalah izin mendirikan bangunan yang merupakan dokumen wajib ketika ingin mendirikan bangunan. IMB sendiri merupakan produk hukum yang dapat diberikan oleh otoritas setempat, dalam hal ini merupakan pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota untuk setiap rencana pembangunan, renovasi maupun rehabilitasi rumah.

Adapun bangunan yang dimaksud bisa mencakup rumah susun, rumah tinggal, gedung perkantoran dan rumah ibadah. Apabila dokumen IMB tidak dimiliki oleh pemilik bangunan, maka otoritas setempat memiliki hal untuk membongkar bangunan tersebut. Dengan demikian, ada baiknya untuk mempersiapkan jauh-jauh hari tentang pengurusan IMB ini.

Landasan Hukum Mengenai IMB

Kehadiran IMB bukan sekadar aturan yang berlaku dari mulut ke mulut, melainkan terdapat landasan hukum yang mengaturnya. Adapun dasar hukum mengenai IMB diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dikatakan dalam Pasal 7 bahwa sebuah gedung harus memnuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya. Adapun syarat administratif tersebut termasuk IMB atau izin mendirikan bangunan.

Sementara itu, Pasal 8 memberi penjelasan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung. Tidak sampai di situ saja, izin mendirikan bangunan ini juga diatur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang. Dasar hukum lainnya yang juga mengatur tentang IMB ini adalah Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 yang mengatur mengenai persyaratan gedung.

Di lain sisi, kewahiban orang maupun badan untuk memilii IMB diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Selain beberapa landasan yang sudah disebutkan ini, masih terdapat aturan dari masing-masing daerah yang mengatur mengenai IMB.

Baca juga : Syarat Izin Mendirikan Bangunan

Selain sebagai sebuah persyaratan untuk mendirikan bangunan, izin mendirikan bangunan ini juga berguna untuk masa depan dari bangunan maupun rumah yang dibangun. Dengan adanya IMB, maka bangunan bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum. Tentunya hal ini juga dapat berpengaruh pada harga jualnya.

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Selanjutnya, terkait dengan cara mengurus IMB, perlu diketahui seperti apa cara mengurus IMB yang benar. Pengurusan IMB sendiri bisa dilakukan secara mandiri maupun menggunakan jasa pengurusan IMB. Untuk mengurus IMB secara mandiri, berikut beberapa dokumen yang perlu dipenuhi:

  • Fotocopy gambar rencana beserta denah
  • Fotocopy sertifikat tanah
  • Fotocopy KTP pemilik bangunan dan lahan
  • Surat perjanjian penggunaan lahan

Pengurusan IMB secara mandiri ini bisa menghabiskan biaya tidak lebih dari 1 juta Rupiah. Dengan catatan diurus sesuai dengan jalur dan waktu yang sudah ditentukan. Adapun waktu yang biasanya dibutuhkan untuk mengurus IMB ini 2 hingga 3 minggu. Meski demikian, jangka waktu ini bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan daerah pengawasan setempat dan juga kesiapan berkas IMB itu sendiri.

Izin mendirikan bangunan ini juga dapat diperbaharui apabila dalam proses pembangunan terdapat perubahan yang signifikan ataupun renovasi yang dilakukan bisa memberikan dampak pada lingkungan sekitar. Adapun perubahan yang dimaksud bisa meliputi alih fungsi bangunan semisal rumah tapak menjadi ruko ataupun penambahan ruangan tertentu pada bangunan.

Baca juga : Apa Itu IMB

Cara Mengurus IMB Menggunakan Jasa

Selain dapat mengurus IMB secara mandiri, pemilik yang berencana mendirikan banguanan juga bisa mengurus IMB menggunakan jasa orang lain. Tentu, ada beberapa pertimbangan yang kemungkinan diambil sebagai alasan menggunakan jasa ini. Semisal saja keterbatasan waktu dan alasan-alasan lainnya. Pengurusan IMB dengan jasa orang lain ini bisa terdiri atas beberapa langkah seperti:

  • Mengambil formulir dari Dinas Pekerjaan Umum
  • Selanjutnya, formulir diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon
  • Berikutnya, formulir dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan, tempat dimana bangunan tersebut akan didirikan
  • Melampirkan beberapa dokumen, masing-masing 3 rangkap yaitu:
  • Gambar denah, tampak (minimal ada 2 gambar), potongan (minimal ada 2 gambar), rencana atap, rencana pondasi, rencana sanitasi dan site plan
  • Gambar konstruksi baja dan perhitungannya
  • Gambar konstruksi beton dan perhitungannya
  • Hasil penyelidikan tanah disertai uji laboratorium terkait mekanika tanah untuk bangunan yang berlantai 2 maupun lebih
  • Surat keterangan kepemilikian tanah/ sertifikan hak milik atau hak guna bangunan
  • Surat persetujuan tetangga diperuntukkan bagi bangunan berimpit dengan batas persil
  • Surat kerelaan tanah bermaterai dari pemilik tanah yang diketahui oleh camat dan juga lurah, jika tanah bukan milik pemohon
  • Surat izin perintah kerja, ika pekerjaan diborongkan
  • Adanya izin usaha untuk bangunan komersial
  • Adanya izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah jika lokasi bangunan tidak sesuai dengan tata ruang kota
  • Formulir yang sudah diisi disertai lampirannya diserahkan ke DPU
  • Pemohon selanjutnya akan dibetahu apakah permohonan IMB tersebut disetujui atau tidak

Nah, membahas mengenai izin mendirikan bangunan, mulai dari pengertian, dasar hukum hingga cara mengurusnya, tentu sekarang kamu sudah bisa mengetahui gambarannya. Salah satu hal yang bisa terlihat adalah bahwa pengurusan memang memiliki banyak persyaratan  sehingga membutuhkan upaya yang cukup menguras tenaga dan juga waktu. Namun tentunya, ada solusi yang bisa diambil yaitu menggunakan jasa untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sekarang kamu tidak perlu khawatir, kami siap membantu kamu untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Apa sih keuntungan yang akan didapatkan saat menggunakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Tentu ada beragam keuntungan, termasuk salah satunya lebih hemat waktu dan bisa lebih terarah dalam pengurusan sehingga pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi kebingungan tentang proses yang harus dilalui ketika mengurus perizinan tersebut. Di samping itu, menggunakan jasa pengurusan akan mengemat tenaga dan waktu. Hal ini bisa menjadi alternatif, terlebih lagi jika kamu adalah orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu dalam pengurusan.

Dengan jasa kami, kamu tidak perlu khawatir tentang pengurusan IMB yang akan menguras waktu dan tenaga. Kami siap membantu untuk mengurus IMB secara lebih baik dan terarah. Kami akan bantu sehingga nantinya IMB bisa diterbitkan dan diterima. Saatnya kamu mengurus IMB dengan jasa kami. Rasakan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam pengurusan IMB bersama kami. Kamu dapat menghubungi nomor HP/WA : 0878 9384 5897 untuk mendapatkan pelayanan jasa pengurusan izin mendirikan bangunan.

Tinggalkan komentar