Ketahui Syarat yang Dibutuhkan dalam Pengurusan Jasa IMB Bekasi

Pengurusan IMB baik menggunakan jasa IMB Bekasi maupun diurus sendiri memang penting untuk dilakukan. Kenapa? Tujuan utamanya yaitu untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai lahan. Nah, jika kebetulan Anda akan mengurus izin mendirikan bangunan, sebaiknya simak dulu syarat dan caranya di bawah ini.

Syarat Pengurusan IMB

Sebelum memutuskan untuk pergi ke dinas pengurusan IMB, pastikan dulu Anda memahami apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Dengan memahami apa saja persyaratannya, maka Anda bisa mempersiapkannya dengan baik dan mencegah kelupaan yang membuat harus bolak-balik ke rumah.

  1. KTP dan NPWP Pemohon;
  2. Untuk Badan Hukum menggunakan AKTA SK, NIB, dan NPWP Badan;
  3. Bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Tanah, Bukti Bayar PBB tahun Terakhir, dan AJB.
  4. Gambar Rencana Arsitektur yang telah disahkan oleh UP PTSP.
  5. Gambar asli rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung lengkap dengan lampiran hasil penyidikan tanah, dan gambar rencana. Selain itu, dibutuhkan juga perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang diajukan persyaratannya;
  6. KRK asli definitif atau fotokopi KRK definitif jika KRK aslinya sudah diserahkan sebagai syarat IMB;
  7. Fotokopi IPTB yang meliputi penanggung jawab perencana arsitektur, struktur atau konstruksi termasuk geoteknik, serta mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung jika disyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit tiga bulan sebelum dinyatakan habis;
  8. Fotokopi IMB lama dilengkapi dengan gambar lampiran perizinan bangunan yang dimiliki. Persyaratan tersebut dipakai sebagai permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan;
  9. Persyaratan lain yang sesuai dengan ketentuan perpu;
  10. Gambar rencana beserta perhitungan mekanikal dan elektrikal yang sudah ditandatangani oleh perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan;
  11. Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK), Instalasi Arus Lemah (LAL), Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP), Transportasi Dalam Gedung (TDG) jika ada gondola, eskalator, lift, dan lainnya, gambar Tata Udara Gedung (TUG), denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran. Gambar-gambar ini dicetak dengan ukuran kertas minimal A3 sebanyak 3 set lengkap dengan kop gambar yang berisi tanda tangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, serta judul gambar dengan skala 1:100 atau 1:200.
  12. Fotokopi perizinan lain yang berkaitan bagi yang dipersyaratkan;
  13. IPPR SIPPT atau IPPR yang masih berlaku untuk luas tanah m2;
  14. Tanah bukan milih pemerintah ataupun BUMD yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta dan ketentuan pengecualian lainnya;
  15. Izin lingkungan untuk bangunan skala Amda atau UKLUPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan;
  16. Analisa dampak lalu lintas, izin instalasi pengolahan air limbah, dan izin dewatering untuk lingkungan bangunan yang dipersyaratkan;
  17. Perjanjian pemenuhan kewajiban jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai dengan ketentuan perpu;
  18. Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk bangunan Gedung yang telah dipersyaratkan;
  19. Laporan untuk kegiatan penanaman modal.

Cara Mengurus IMB

Setelah memahami beragam syarat mengurus IMB, langkah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana cara mengurusnya. Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus IMB pastinya jangan sampai ketinggalan informasi di bawah ini supaya proses mengurus IMB bisa lebih cepat selesai.

Baca juga : Jasa Pengurusan IMB Surabaya

  1. Ambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum di daerah Anda;
  2. Isi formulir kemudian tanda tangani di atas materai;
  3. Minta legalisir formulir di kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan;
  4. Lengkapi lampiran-lampiran persyaratannya;
  5. Setelah formulirnya diisi dan lampirannya lengkap, serahkan kembali ke Dinas Pekerjaan Umum (PU);
  6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin disetujui atau tidak.

Syarat Dokumen untuk Membuat IMB Online

Di tengah beragam hal yang serba online, kini juga hadir cara membuat IMB secara online tanpa antre. Bagi Anda yang enggan keluar rumah dan menunggu berjam-jam, maka bisa memilih cara satu ini. Nah, untuk persyaratan dokumen jika Anda ingin daftar IMB online bisa melihat ulasan ini.

  1. Siapkan dulu formulir permohonan PIMB kemudian isi formulirnya, untuk formulirnya bisa Anda download;
  2. Siapkan fotokopi KTP milik pemilik tanah atau pemohon;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi surat kepemilikan tanah yang berasal dari BPN dan sudah di legalisasi oleh notaris atau kartu kavling yang berasal dari pemerintah baik pusat atau daerah;
  5. Soto surat tagihan dan bukti pembayaran PBB;
  6. Siapkan KRK yang berasal dari PTSP sebanyak tujuh lembar;
  7. Siapkan RTLB sebanyak lima lembar;
  8. Siapkan fotokopi SIPPT yang berasal dari Gubernur jika luas tanah Anda m2;
  9. Siapkan gambar rencana yang berasal dari arsitek khusus untuk zonasi R.5 rumah besar atau R.9 rumah KDB rendah;
  10. Untuk lokasi bangunan yang berada di golongan pemugaran A, B, dan C, maka TPAK boleh direkomendasikan;
  11. Siapkan perhitungan serta gambar rencana konstruksi yang sudah lengkap dengan tanda tangan pemilik IPTB;
  12. Persiapkan surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan kerusakan pendirian bangunan;
  13. Siapkan surat pernyataan atas keruntuhan bangunan, ini khusus untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai;
  14. Siapkan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang Anda siapkan asli.

Cara Membuat IMB Online

Dikarenakan sistem pengurusan IMB satu ini menggunakan sistem online, pastinya memiliki cara yang sedikit berbeda. Nah, untuk lebih mudahnya Anda bisa langsung sekaligus mencoba praktik cara membuat IMB online ini.

  1. Masuk ke website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)
  2. Daftarkan akun Anda sesuai lokasi tempat Anda tinggal

Baca juga : Biaya Jasa Pengurusan IMB

Saat mendaftar Anda harus mengisi data persona seperti tempat dan tanggal lahir, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap, alamat email, dan lainnya. Setelah mendaftar langsung login ke website-nya.

  1. Pilih menu IMB Rumah Tinggal atau Rumah Non-Tinggal

Setelah memilih menu ini, selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pilihan seperti pembuatan IMB baru, perluasan bangunan, balik nama, atau pengganti yang hilang.

  1. Scan semua dokumen yang jadi persyaratan

Setelah melakukan scan, pastikan untuk mengecek kembali hasilnya untuk memastikan apakah hasilnya jelas atau tidak kemudian unggah lalu kirim ke website pengajuan. Agar IMB tidak ditolak, pengisian data benar-benar harus lengkap.

  1. Bayar biaya retribusi

Setelah semua langkah di atas Anda lakukan, bayar biaya retribusinya ke bank daerah masing-masing kemudian scan dan unggah bukti pembayaran ke website pengajuan.

Bisa disimpulkan bahwa sekarang sudah ada tiga cara untuk mengurus IMB yaitu, mengurus sendiri, menggunakan jasa IMB Bekasi, atau mengurusnya lewat online. Apapun cara yang Anda pilih pastikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Nah, jika Anda merasa lebih mudah mempercayakan pada jasa IMB Bekasi, maka bisa langsung menghubungi kami di nomor HP/WA : 0878 9384 5897. Jasa IMB yang kami tawarkan sudah pasti aman dan terpercaya jadi Anda tidak perlu khawatir akan tertipu. Masalah harga, kami juga memberikan harga terbaik untuk Anda. Untuk informasi lebih lengkapnya lagi Anda bisa mengunjungi website kami https://www.safanakubik.id.

Tinggalkan komentar