Cari Jasa pengurusan IMB yang Hilang? Cek Disini

Jasa pengurusan IMB yang hilang hadir untuk memudahkan Anda dalam mengurus segala urusan legalitas rumah. IMB atau Izin Mendirikan Rumah adalah surat penting yang perlu Anda miliki untuk keabsahan rumah yang dimiliki selain sertifikat rumah. Oleh karena itu keberadaan IMB sangatlah penting untuk keamanan tata letak bangunan serta lahan.

Pemilik rumah yang IMB nya hilang tidak boleh menggapnya sebagai hal enteng. Lalu apa yang harus dilakukan jika IMB hilang? Jika membuat IMB yang baru, pasti akan memerlukan waktu yang lama dan juga biayanya cukup mahal. Jika IMB hilang, Anda bisa mengurusnya terlebih dahulu.

Cara mengurus IMB yang  hilang

Cara mengurus IMB yang hilang ini dinilai lebih cepat dan lebih mudah daripada pembuatan IMB. Selain itu, dalam mengurus IMB yang hilang ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Pasti Anda penasaran? Yuk simak beberapa cara mengurus IMB berikut :

  1. Mengunjungi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah

Langkah pertama yang harus Anda lakukan jika IMB hilang adalah mengurusnya dengan mengunjungi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Di sinilah tempat menyimpan semua arsip daerah termasuk juga salinan IMB yang telah dibuat sebelumnya.

Anda bisa mengunjungi Badan perpustakaan dan Arsip Daerah ini secara mandiri di jam dan waktu kerja. Selain mengurusnya secara mandiri, Anda juga bisa menggunakan jasa pengurusan IMB yang hilang. Namun, pastikan jasa yang Anda pilih untuk pengurusan IMB ini terpercaya.

  1. Membawa Persyaratan

Saat mengunjungi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah,  Anda harus membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen ini sebagai bukti untuk mendapatkan salinan IMB yang ada pada berkas arsip daerah. Untuk mendapatkan salinannya, Anda perlu menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada BPAD.

Dokumen penting yang harus di bawa antara lain, yaitu : fotokopi KTP pemilik yang sesuai dengan IMB, fotokopi sertifikat tanah atau sertifikat kepemilikan tanah, fotokopi IMB jika pernah di fotokopi. Selain itu Anda juga harus membawa nomor IMB yang sebelumnya telah di dapatkan dari PTSP di Kecamatan saat membuat IMB.

  1. Perhatikan Jangka Waktu

Jangka waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB yang hilang  tergantung dari sudah lama atau belum pembuatan IMB yang hilang itu. Jika semakin lama pembuatan IMB yang hilang tersebut, maka semakin sulit juga mendapatkannya. Sehingga jangka waktu mengurusnya juga lebih panjang dan sebaliknya.

Baca juga : Jasa IMB Bekasi

Hal ini dikarenakan arsip daerah tiap tahunnya selalu ada yang baru, dan arsip yang lama akan semakin di bawah atau terpendam.  Walaupun ada jangka waktunya, tetapi untuk mendapatkan dokumen IMB ini tidak memerlukan waktu yang lama seperti Biasanya salinan dari dokumen IMB yang hilang bisa diperoleh kurang lebih 7 hari.

  1. Membuat Salinan

Setelah Anda mengikuti semua prosedur yang ada dan memperoleh arsip dokumen IMB, maka Anda perlu menyalinnya dalam bentuk soft copy. Hal ini tentu saja untuk mempermudah Anda dalam menyimpan dan mencari data nantinya. Simpanlah dalam satu folder untuk foto-foto berkas penting, salah satunya dokumen IMB.

Selain menyimpanan nya dalem bentuk soft copy, Anda juga bisa membuat salinan dokumen IMB dengan menfotokopinya. Salinan fotokopi memang tidaklah se awet salinan soft copy. Tetapi fotokopi IMB bisa digunakan untuk penawaran kepentingan lain selain menggunakan IMB yang asli, dan dokumen IMB yang asli lebih terjaga.

Syarat Mengurus IMB yang Hilang

Selain cara-cara mengurus IMB yang hilang, hal yang harus Anda perhatikan adalah dokumen yang harus di bawa atau persyaratannya. Saat mengurus IMB yang hilang ada beberapa syarat untuk mengurus IMB, nah berikut beberapa syarat yang wajib Anda bawa saat datang ke Badang Pusat Perpustakaan dan Arsip Daerah:

  1. Fotokopi KTP

Syarat pertama yang harus dilengkapi adalah fotokopi KTP yang identitasnya sesuai dengan dokumen IMB. Fotokopi KTP ini untuk pencocokan, apakah Anda benar-benar pemilik dari dokumen IMB yang hilang. Selain itu, KTP ini juga digunakan untuk mencari arsip IMB yang ada di Badan Pusat Perpustakaan dan Arsip Daerah.

  1. Fotokopi Sertifikat Tanah

Selain KTP, syarat lain yang harus Anda penuhi adalah fotokopi sertifikat tanah, atau fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini digunakan sebagai bukti bahwa Anda yang memiliki bangunan serta tanah tersebut dan sesuai dengan dokumen IMB yang hilang.

  1. Fotokopi IMB atau nomor IMB

Syarat yang selanjutnya adalah fotokopi IMB jika ada sempat memfotokopinya. Beritahukan juga nomor IMB Anda yang bisa diperoleh dari PTSP di kecamatan. Nomor ini diperoleh sewaktu Anda mengurus IMB pertama kali. Jadi sebisa mungkin Anda harus menfotokopi IMB atau mencatat nomornya untuk kepentingan seperti ini.

  1. Surat Permohonan

Selain beberapa persyaratan di atas, Anda perlu membuat surat permohonan. Surat permohonan ini ditujukan kepada Badan Pusat Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk memperoleh arsip dokumen IMB. Surat permohonan yang Anda buat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Jasa Pengurusan IMB Surabaya

Risiko IMB yang Hilang

Tahukah Anda jika dokumen IMB yang hilang tidak segera diurus akan menimbulkan risiko yang besar. Lalu apa saja resiko jika IMB hilang dan tidak segera di urus? Berikut beberapa resikonya:

  1. Dikenai Denda

Saat melakukan jual beli rumah, jika pemilik rumah tidak menunjukkan IMB atau IMB-nya hilang maka akan dikenai denda sebesar 10% dari harga bangunan. Denda sebesar 10% ini memiliki nominal yang cukup besar dalam hal transaksi bangunan.

  1. Harga Jual Tanah Menurun

Selain dikenal denda saat proses transaksi bangunan, harga juga tanah tanpa dokumen IMB juga bisa menurun. Hal ini dikarenakan IMB adalah dokumen kegiatan resmi yang digunakan dalam transaksi bangunan ataupun tanah yang Anda miliki.

  1. Penjualan Bangunan Ribet

Tanpa IMB harga jual tahan dan bangunan pasti akan menurun. Namun selain itu saat hendak menjual bangunan tetapi IMB Anda yang hilang tidak diurus maka penjualannya akan ribet. Jika pembeli mengurus ulang IMB atas namanya, maka yang menanggung biayanya bisa saja Anda, atau tergantung kesepakatan yang dibuat.

  1. Tidak Memiliki Acuan Kemanan

Selain menimbulkan kerugian dalam bentuk nominal, Anda juga tidak akan memiliki acuan keamanan dalam bentuk hukum. Bangunan yang Anda miliki bisa saja dibongkar sewaktu-waktu, dan juga bisa memperoleh risiko lain seperti penggusuran bangunan.

Itulah beberapa cara serta persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB yang hilang. Mengurus IMB yang hilang itu tidak memerlukan waktu yang lama. Namun jika Anda tidak memiliki waktu yang cukup luang untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan IMB yang hilang.

Kami merupakan salah satu jasa yang terpercaya untuk mengatasi segala masalah legalitas bagunan salah satunya untuk mengurus IMB yang hilang. Kami memiliki team yang profesional, dengan harga yang terjangkau. Jadi Anda hanya perlu menghubungi kami di nomor HP/WA : 0878 9384 5897 tanpa perlu repot-repot mengurus dokumen IMB yang hilang sendiri. Nah, untuk informasi lebih lengkapnya tentang kami bisa mengunjungi https://www.safanakubik.id.

Tinggalkan komentar