Deretan Syarat Membuat IMB

Syarat membuat IMB merupakan sederet ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan Izin Mendirikan Bangunan. Sebagaimana diketahui, Izin Mendirikan Bangunan ini diperlukan agar legalitas dari bangunan yang dibangun bisa terjamin tidak berpotensi untuk waktu-waktu dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan, ini juga turut berpengaruh pada harga bangunan yang tentunya ketika dijual bisa mendapatkan harga yang lebih baik.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada saat akan mengurus izin mendirikan bangunan ini perlu diketahui agar nantinya bisa mempersiapkan jauh hari apabila ingin mendirikan sebuah bangunan. Berikut akan dijelaskan persyaratan untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan.

Persyaratan Administrasi

Ketika akan mengajukan pengurusan IMB untuk bangunan rumah baru, maka ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi yaitu:

  • Permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah diisi dan juga ditandatangani diatas materai
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  • Untuk surat tanah, perlu juga dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki maupun dikuasai tidak dalam sengketa
  • Fotokopi KTP dari pemohon sebanyak 1 lembar. Tentara untuk pemohon yang berbadan hukum perlu melampirkan akta pendirian usaha. Sementara itu jika tidak mengurus secara mandiri maka wajib untuk melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan adanya fotokopi KTP
  • Gambar konstruksi bangunan setidaknya 7 Set terdiri dari tampak muka, denah, rencana utilitas, samping dan juga belakang
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya kepada RT dan RW yang juga dilampiri dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. Hal ini dikuduskan bagi bangunan yang posisinya berhimpit dengan batas persil
  • Bukti pelunasan PBB atau pajak bumi dan bangunan yang terbaru
  • Surat perjanjian penggunaan lahan. Surat ini dibutuhkan apabila tanah bukan milik pemohon IMB
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir dari pihak kelurahan dan kecamatan, tempat di mana bangunan tersebut akan didirikan
  • Lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan

Persyaratan Teknis

Selanjutnya mengenai persyaratan teknis ada Beberapa syarat yang juga perlu dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  • Gambar rencana arsitektur yang meliputi gambar denah, potongan, dampak serta detail bangunan. Selain itu juga perlu melampirkan gambar rencana struktur meliputi kolom, lantai, balok, atap dan juga pondasi.
  • Rekomendasi teknis IPPL dari siteplan
  • Perhitungan terkait konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan lebih dari dua lantai maupun bangunan konstruksi beton yang mempunyai bentangan lebih dari 10 meter
  • Gambar bangunan terdahulu apabila bermaksud untuk mengubah bentuk hukum memperluas bangunan

Baca juga : Contoh Surat IMB Rumah Tinggal

Jika semua dokumen yang sudah disebutkan di atas telah terpenuhi dan dilengkapi maka pemohon datang ke kantor badan pelayanan terpadu satu pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Adapun waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20 hingga 21 hari.

Jika rumah yang akan dibangun berukuran di bawah 500 m2, pengurusannya dapat langsung melalui loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di kecamatan. Selanjutnya akan ada formulir pengajuan pengukuran tanah yang harus diisi.

Dalam waktu sekitar seminggu kemudian, petugas pengukur tanah sekaligus yang akan menggambar denah rumah akan datang. Selanjutnya gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan. Demikian perlu digarisbawahi bahwa cara mengurus izin mendirikan bangunan bisa saja berbeda-beda tergantung pada kebijakan di setiap Kabupaten maupun kota yang ada. Oleh karenanya perlu mengetahui informasi lebih jelas yang dimaksud informasi secara langsung ke tingkat kabupaten kota di daerah setempat.

Pengurusan IMB

Dalam mengurus IMB ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah biaya yang harus dikeluarkan. Perhitungan biaya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan akan memperhatikan beberapa hal yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi (guna membedakan fungsi bangunan apakah untuk pembelian usaha atau keagamaan) indeks lokasi, tarif dasar.

Adapun rumus yang bisa digunakan menghitung biaya Izin Mendirikan Bangunan yaitu mengembalikan tarif dasar masing-masing daerah dengan indeks lokasi, indeks fungsi, indeks rekonstruksi dan luas bangunan. Sebelum gambaran umum, saat ini tarif dasar dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan sekitar Rp.2500 per m2 untuk bangunan pagar pembatas dan bisa mencapai Rp.750.000 per m2 ataupun lebih untuk konstruksi seperti menara.

Apabila sudah memenuhi syarat administrasi untuk bisa mengurus izin mendirikan bangunan yang baru, bisa langsung mengajukan permohonan IMB tersebut kepada pemerintah yang bersangkutan. Selanjutnya setelah formulir permohonan IMB diisi maka pemohon harus membayar biaya pengukuran yang nilainya bisa berbeda di masing-masing daerah.

Baca juga : Cara Mengurus IMB

Apabila sudah diterbitkan izin pembangunan, maka proses pembangunan sudah bisa dilakukan sambil menunggu proses terbitnya Izin Mendirikan Bangunan dalam waktu 20 hingga 21 hari kerja. Kim sendiri mempunyai masa berlaku selama 1 tahun.

Jika diamati bentuk fisik dari Izin Mendirikan Bangunan adalah beberapa lembar surat atau bahkan hanya terdiri atas satu lembar saja. Di dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan ini biasanya akan tercantum data pemohon kemudian luas bangunan dan batas-batasnya serta juga status tanah yang dijadikan objek Izin Mendirikan Bangunan. Selain itu pemerintah juga biasanya akan menyertakan informasi tentang bangunan seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

Apabila IMB sudah terbit maka pemohon bisa mengajukan permohonan izin penggunaan bangunan atau biasa disebut IPB ataupun mengajukan sertifikat laik fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk rumah yang non tinggal.

Membahas soal  izin mendirikan bangunan rumah tinggal di atas bisa membuat kamu lebih tahu seperti apa gambaran perizinan yang dibutuhkan. Dari hal ini pula bisa terlihat bahwa pengurusan memang memiliki banyak persyaratan sehingga membutuhkan upaya yang cukup menguras tenaga dan juga waktu. Namun tentunya, ada solusi yang bisa diambil yaitu menggunakan jasa untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Sekarang kamu tidak perlu khawatir, kami siap membantu kamu untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).  Keuntungan apa yang akan didapatkan saat menggunakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Tentu ada beragam keuntungan, termasuk salah satunya lebih hemat waktu dan bisa lebih terarah dalam pengurusan sehingga pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi kebingungan tentang proses yang harus dilalui ketika mengurus perizinan tersebut.

Di samping itu, menggunakan jasa pengurusan akan mengemat tenaga dan waktu. Hal ini bisa menjadi alternatif, terlebih lagi jika kamu adalah orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu dalam pengurusan.

Melalui jasa kami, kamu tidak perlu khawatir tentang pengurusan IMB yang akan menguras waktu dan tenaga. Kami siap membantu untuk mengurus IMB secara lebih baik dan terarah. Kami akan bantu sehingga nantinya IMB bisa diterbitkan dan diterima. Saatnya kamu mengurus IMB dengan jasa kami. Rasakan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam pengurusan IMB bersama kami. Kamu dapat menghubungi nomor HP/WA : 0878 9384 5897 untuk mendapatkan pelayanan jasa pengurusan izin mendirikan bangunan.

Tinggalkan komentar